Bimtek Eksekusi Perdata pada Pengadilan Negeri Sanana Kelas II

Sanana, Rabu 9 November 2022. Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana Bapak DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, S.H selaku Pemateri BIMTEK Ekeskusi Internal dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. dalam presentasi Bimtek tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sanana Bapak DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, S.H memberikan materi tentang apa itu Eksekusi Perdata

Eksekusi merupakan pelaksanaan secara putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan umum apabila pihak yang kalah (tereksekusi atau pihak tergugat) tidak mau menjualankan secara sukarela.

Ruang lingkup Ekeskusi terbagi menjadi 3 yaitu Eksekusi membayar sejumlah uang Pasal 197 Ayat (1) HIR, Eksekusi melaksanakan suatu perbuatan (Pasal 225 HIR) dan Eksekusi Riil (Pasal 1033 RV), Prinsip Eksekusi diatur dalam Pasal 195 ayat (1) HIR atau Pasal 206 ayat 91) RBg.

Pihak yang terlibat dalam Eksekusi yaitu Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Jurusita/ Jurusita Pengganti dan UU juga member wewenang kepada Kepolisian untuk member bantuan pengamanan.

Tahapan-tahapan pelaksanaan Eksekusi yaitu Ada permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi kemudian dilakukan Telaah oleh Panmud atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan apabila hasil telaahan eksekusi tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan perhitungan panjar biaya eksekusi dan Pemohon eksekusi melakukan pembayaran.

Eksekusi hanya dapat ditangguhkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sifatnya kasuistis dan eksepsional.

Peringatan/ Teguran Eksekusi (Aanmaning) yang dipimpin oleh Katua Pengadilan Negeri dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil dibantu oleh Panitera dihadiri oleh Termohon Eksekusi yang terlebih dahulu memeriksa identitas dari termohon eksekusi maupun kuasanya dan Pemohon eksekusi.

Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi seperti jarak objek yang jauh dan sulit ditempuh, biaya eksekusi yang mahal, perlawanan dari pihak termohon, pengerahan massa oleh oleh pihak termohon, Aparat keamanan yang tidak memadai, objek yang dieksekusi tidak berada ditangan pihak termohon, Amar putusan yang tidak jelas, ketidakhadiran termohon pada saat eksekusi dijalankan dan kompetensi Jurusita/ Jurusita Pengganti masil kurang memadai.

Upaya mengatasi hambatan tersebut yaitu dengan tetap melaksanakan eksekusi walaupun adanya perlawanan dari tersita eksekusi maupun dari pihak ketiga yang sengaja menunda eksekusi, meningkatkan kapabilitas aparatur pelaksana putusan pengadilan (Jurusita/ Jurusita Pengganti), adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan dengan pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan eksekusi khususnya pihak keamanan, serta Satker-satker sukarela dan aktif membuat laporan tentang pelaksanaan putusan yang telah BHT sehingga dapat memonitor pelaksanaan eksekusinya, apabila ada hambatan bisa segera dicarikan jalan keluarnya.

Arbitrase Nasional adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.

Penyampai materi bimtek ekesekusi perdata oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana Bapak DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, S.H