E-Court Pengadilan Negeri Sanana
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI(PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik, Mahkamah Agung membuat terobosan dalam bentuk E-Court yaitu layanan bagi pengguna terdaftar untuk melakukan pendaftaran perkara secara online (E-Filling), melakukan pembayaran biaya perkara secara elektronik (E-Payments), serta melakukan pemanggilan secara elektronik (E-Summons).