Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Daerah Secara Online pada Pengadilan Negeri Sewilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara

Berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor : W28-U/136/PS.1.1/7/2021 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Daerah Secara Online pada Pengadilan Negeri Sewilayah Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Bahwa Pengadilan Tinggi Maluku Utara sebagai Pengadilan Tingkat Banding berkewajiban memberikan pembinaan kepada Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya baik menyangkut teknis Yustisial maupun non Yustisial.yang meliputi :

  1. Administrasi Perkara
  2. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan
  3. Administrasi Umum
  4. Kinerja Pelayanan Publik