Pelatihan Mainstreaming Disability Untuk Pengadilan
Sanana, Jum’at 21 Oktober 2022. Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengupayakan pengadilan di seluruh Indonesia ramah bagi penyandang isabilitas. Hal ini sesuai amanat Undang-undang Penyandang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016, Undang-undang Bangunan Gedung Nomor28 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan serta serta Surat Keputusan dari Dijten Badilum, Ditjen Badilag
dan Ditjen Badimiltun. Salah satu kriteria Pengadilan Inklusif adalah adanya pemahaman aparatur pengadilantentang ragam, hambatan dan kebutuhan disabilitas di lingkungan pengadilan. Untuk itu, SAPDA atas dukungan AIPJ2 mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Pelatihan Mainstreaming Disability tentang “Membuat media informasi dan publikasi yang aksesibel di Pengadilan”.