Penandatanganan MoU / Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Sanana Dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Sanana

  Sanana,23 April 2026, Dalam acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Sanana dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Sanana. Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Negeri Sanana menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Sanana beserta seluruh jajaran atas kesediaannya menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Sanana. Kerja sama ini memiliki nilai strategis dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, ramah, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Sebagaimana kita ketahui bersama, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Mahkamah Agung Republik Indonesia Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh keadilan serta wajib diberikan aksesibilitas, pendampingan, penyesuaian prosedur, dan perlakuan yang menghormati harkat dan martabat manusia. Dalam implementasinya, pengadilan tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan khusus seperti Sekolah Luar Biasa Negeri Sanana yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya dalam memahami kebutuhan penyandang disabilitas.

Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat terbangun sinergi dalam bentuk:
1. Penyediaan pendampingan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum;
2. Dukungan penerjemah bahasa isyarat apabila diperlukan; 
3. Edukasi kepada aparatur pengadilan mengenai pelayanan ramah disabilitas; 
4. Pemberian masukan terkait sarana dan prasarana aksesibilitas; 
5. Sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas kepada masyarakat.

Dalam sambutannya juga Dr. Tito Eliandi, SH.MH  meyakini bahwa keadilan yang sejati bukan hanya diputuskan di ruang sidang, tetapi juga dirasakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Oleh sebab itu, tidak boleh ada hambatan bagi penyandang disabilitas dalam mencari keadilan. Penandatanganan MoU ini menjadi langkah nyata dan bukti komitmen bersama untuk menghadirkan pengadilan yang lebih terbuka, lebih peduli, dan lebih manusiawi. Akhir kata dari Ketua Pengadilan Negeri Sanana, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Sanana atas kolaborasi yang terjalin. Semoga kerja sama ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula. Terima kasih. (amigos/tonz)