RAPAT BULANAN PERIODE APRIL 2024

Sanana, Senin 29 April 2024.

Rapat dipandu dan dibuka oleh pembawa acara ,    Saudari   Apriliani  dengan bacaan surat al-Fatihah. Dilanjutkan  dengan menyanyikan  bersama  lagu  Indonesia  Raya  dan Hymne  Mahkamah  Agung Republik lndonesia.Selanjutnya pengucapan Bersama yel-yel dari Pengadilan Negeri Sanana yang dipandu oleh Bapak lsraman Amanto, S.H. diikuti seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Sanana.

Pembahasan rapat dibuka oleh Ketua  Pengadilan Negeri Sanana, dimana tujuan dari rapat ini adalah memperbaiki yang sebelumnya  baik menjadi  lebih  baik tanpa ada  niatan  untuk mencari-cari  kesalahan. Selanjutnya Ketua memberikan  penekanan untuk memahami secara menyeluruh  dan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Peraturan Mahkamah Agung RI  Nomor

8 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta   Peraturan  Mahkamah Agung Rl

Nomor   9 tahun  2019 tentang  Pedoman  Penanganan  Pengaduan  (Wistleblowing  System)  di Mahkamah

Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya.

Selanjutnya  Ketua memberikan  peringatan soal kedisiplinan,  meskipun memiliki  jarak yang  jauh dari pusat tetap tidak  boleh   seenaknya  dan harus  memedomani  dan mematuhi  peraturan  yang ada untuk disiplin  dalam  bekerja  dan  memberikan  kinerja  terbaik  sebagai bentuk  pelayanan  yang  terbaik  untuk masyarakat.

Selanjutnya  Ketua  mengingatkan  untuk selalu    berhati-hati  dan  meminimalisir  adanya  pelanggaran• pelanggaran  dalam  administrasi  peradilan,  persidangan  dan  pelayanan  kepada  masyarakat.  Dan juga mengingatkan kepada setiap warga peradilan agar selalu mengikuti arahan Mahkamah Agung untuk bekerja sesuai tupoksi dan terselesaikan dengan baik dan mengajak Bersama utuk  tidak menunda-nunda  pekerjaan karena pekerjaan akan menumpuk  yang justru akan membebani   lebih berat. Terkait jam masuk dan jam pulang  agar  diperhatikan.  Begitu juga  absensi  sikep  maupun  manual  agar selalu  diperhatikan.  Kepada Petugas PTSP minimal ada dua orang, karena mesikpun tidak ada masyarkat yang meminta pelayanan tetap harus  ada  orang  di  PTSP   karena  sebagai   bentuk  tanggung  jawab  kita  sebagai  pelayan  masyarakat. Kebersihan kantor agar selalu diperhatikan, mulai dari ruangan, toilet dan tempat-tempat lain. Perawatan genset  dan kendaraan dinas  agar selalu  terus  dijalankan  secara  berkala. Pengetahuan  terkait IT  berlaku untuk semua orang baik PNS maupun PPNPN karena pada dasarnya itu baik untuk kita semua.  Untuk bagian umum dan keuangan agar selalu sosialisasi terkait anggaran.

Selanjutnya dilanjutkan oleh WKPN dengan membacakan hasil pengawasan dari Hakim pengawas bidang sebagai berikut:

Berdasarkan  penjelasan  dari  Auditor  Bawas  ,   agar  Laporan  Hasil Pengawasan  Bidang    sudah  siap diserahkan kepada WKPN pada minggu ke 3 setiap  bulannya  .   Selain  itu,  untuk  laporan hasil pengawasan bulan  selanjutnya  dijelaskan status tindak  lanjut temuan  bulan  sebelumnya.  Dan Dijelaskan  bagaimana proses tindak lanjutnya.

Selanjutnya  WKPN menanyakan kepada para  Hakim Pengawas  apakah perlu  di setiap  rapat  bulanan untuk menyampaikan hasil pengawasan atau tidak yang kemudian dijawab oleh rekan-rekan hakim bahwa tetap  perlu akan tetapi  lebih ke status  temuannya  apakah sudah ditindaklanjuti  atau  belum.  Kalau  belum,

bagaimana proses tindak lanjutnya.

NOTULEN:

Selanjutnya dimulai dari hasil pengawasan bidang :

Kepaniteraan  Pidana:

• Temuan mengenai buku register induk pidana biasa tahun 2024 belum diisi secara lengkap dan update.

• Temuan   selanjutnya    mengenai    berita    acara    penitipan    barang   bukti    pada    perkara    nomor

8/Pid.Sus/2024/PN Snn tidak ada.

Selanjutnya  Panitera  Muda  Pidana  menanggapi  temuan  mengenai  Serita  Acara  Penitipan  Barang  Bukti tersebut  sudah ditindak lanjuti sedangkan untuk register masih dalam proses karena petugas register tidak hadir di Kantor karena izin sakit.

Selanjutnya WKPN menanyakan  kapan temuan tersebut diselesaikan? Apakah minggu ini sudah bisa diselesaikan? Yang ditanggapi langsung oelh Panitera Muda Pidana bahwa temuan tersebut siap ditindaklanjuti maksimal minggu ini.

Kepaniteraan  Perdata:

• Bahwa tidak ada SK Biaya  Proses yang memuatperincian  peruntukan  uang biaya proses/ ATK sejumlah

Rp.  80.000,00  (delapan  ribu  rupiah)   untuk  perkara  pemohonan  dan  gugatan  sederhana,  serta   Rp.

100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perkara gugatan biasa.

Panmud Perdata dan Kasir selaku pengelola biaya proses belum secara lengkap memuat dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan proses.

Kemudian dilanjutkan dengan temuan selanjutnya yaitu pengisian buku hak-hak kepaniteraan PNBP untuk tahun 2023 hanya sampai bulan September 2023 sedangkan buku penerimaan hak-hak kepaniteraan PNBP tahun 2024 tidak ada.

Selanjutnya  ditanggapi  oleh Aslam, S.H.  selaku  Panitera  mUda  Perdata  bahwa  temuan  terkait  pengisian buku hak-hak kepaniteraan sudah dalam proses tindak lanjut.  Dan untuk buku bantu  Hak Hak Kepaniteraan

2024 sudah disediakan dan dalam proses tindak lanjut untuk penulisan.

Terkait SK Biaya Proses terkait rinciannya sudah diproses dan siap diterbitkan SKnya dan sudah koordinasi dengan Orta la untuk diterbitkan SKnya.

Selanjutnya WKPN menanyakan kapan temuan tersebut bisa diselesaikan dan dijawab langsung oleh

Panitera Muda Perdata bahwa akan ditindak lanjuti minggu ini.

Kemudian ditanggapi oleh Iksan, A.Md selaku  Kasub Kepegawaian dan Ortala bahwa akan segera disiapkan terkait SKnya untuk diterbitkan dan dalam minggu ini sudah selesai.

Kepaniteraan  Hukum:

• Tidak ditemukan SOP Peminjaman dan Pengembalian Berkas Perkara dan tidak ada formulir peminjaman berkas yang didalamnya harus ada persetujuan dari Panitera dan diketahui oleh Ketua  PN Sanana, untuk keperluan apa serta belum ada batas waktu peminjaman berkas perkara.

Ditanggapi langsung oleh Shinta Haji Ali, S.H. selaku Panitera Muda Hukum bahwa temuan tersebut sudah sudah diselesaikan.

Bagian Umum dan  Keuangan:

• Bahwa  terdapat kekurangan  dokumen  pertanggungjawaban yang belum  dilampirkan  pada  dokumen pertanggung jawaban realisasi belanja perjalanan dinas untuk 2 (dua)  Nomor Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2023 dan 2024 seperti  kesalahan tujuan  pelaksanaan penugasan pada Surat Tugas. Setelah dilakukan  pengujian  lebih  lanjut  oleh  Auditor  dari   Sadan  Pengawasan  MARI, ditemukan  kelebihan