RAPAT BULANAN PERIODE APRIL 2024
Sanana, Senin 29 April 2024.
Rapat dipandu dan dibuka oleh pembawa acara , Saudari Apriliani dengan bacaan surat al-Fatihah. Dilanjutkan dengan menyanyikan bersama lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung Republik lndonesia.Selanjutnya pengucapan Bersama yel-yel dari Pengadilan Negeri Sanana yang dipandu oleh Bapak lsraman Amanto, S.H. diikuti seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Sanana.
Pembahasan rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana, dimana tujuan dari rapat ini adalah memperbaiki yang sebelumnya baik menjadi lebih baik tanpa ada niatan untuk mencari-cari kesalahan. Selanjutnya Ketua memberikan penekanan untuk memahami secara menyeluruh dan mematuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor
8 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung serta Peraturan Mahkamah Agung Rl
Nomor 9 tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistleblowing System) di Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang di bawahnya.
Selanjutnya Ketua memberikan peringatan soal kedisiplinan, meskipun memiliki jarak yang jauh dari pusat tetap tidak boleh seenaknya dan harus memedomani dan mematuhi peraturan yang ada untuk disiplin dalam bekerja dan memberikan kinerja terbaik sebagai bentuk pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
Selanjutnya Ketua mengingatkan untuk selalu berhati-hati dan meminimalisir adanya pelanggaran• pelanggaran dalam administrasi peradilan, persidangan dan pelayanan kepada masyarakat. Dan juga mengingatkan kepada setiap warga peradilan agar selalu mengikuti arahan Mahkamah Agung untuk bekerja sesuai tupoksi dan terselesaikan dengan baik dan mengajak Bersama utuk tidak menunda-nunda pekerjaan karena pekerjaan akan menumpuk yang justru akan membebani lebih berat. Terkait jam masuk dan jam pulang agar diperhatikan. Begitu juga absensi sikep maupun manual agar selalu diperhatikan. Kepada Petugas PTSP minimal ada dua orang, karena mesikpun tidak ada masyarkat yang meminta pelayanan tetap harus ada orang di PTSP karena sebagai bentuk tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat. Kebersihan kantor agar selalu diperhatikan, mulai dari ruangan, toilet dan tempat-tempat lain. Perawatan genset dan kendaraan dinas agar selalu terus dijalankan secara berkala. Pengetahuan terkait IT berlaku untuk semua orang baik PNS maupun PPNPN karena pada dasarnya itu baik untuk kita semua. Untuk bagian umum dan keuangan agar selalu sosialisasi terkait anggaran.
Selanjutnya dilanjutkan oleh WKPN dengan membacakan hasil pengawasan dari Hakim pengawas bidang sebagai berikut:
Berdasarkan penjelasan dari Auditor Bawas , agar Laporan Hasil Pengawasan Bidang sudah siap diserahkan kepada WKPN pada minggu ke 3 setiap bulannya . Selain itu, untuk laporan hasil pengawasan bulan selanjutnya dijelaskan status tindak lanjut temuan bulan sebelumnya. Dan Dijelaskan bagaimana proses tindak lanjutnya.
Selanjutnya WKPN menanyakan kepada para Hakim Pengawas apakah perlu di setiap rapat bulanan untuk menyampaikan hasil pengawasan atau tidak yang kemudian dijawab oleh rekan-rekan hakim bahwa tetap perlu akan tetapi lebih ke status temuannya apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Kalau belum,
bagaimana proses tindak lanjutnya.
NOTULEN:
Selanjutnya dimulai dari hasil pengawasan bidang :
Kepaniteraan Pidana:
• Temuan mengenai buku register induk pidana biasa tahun 2024 belum diisi secara lengkap dan update.
• Temuan selanjutnya mengenai berita acara penitipan barang bukti pada perkara nomor
8/Pid.Sus/2024/PN Snn tidak ada.
Selanjutnya Panitera Muda Pidana menanggapi temuan mengenai Serita Acara Penitipan Barang Bukti tersebut sudah ditindak lanjuti sedangkan untuk register masih dalam proses karena petugas register tidak hadir di Kantor karena izin sakit.
Selanjutnya WKPN menanyakan kapan temuan tersebut diselesaikan? Apakah minggu ini sudah bisa diselesaikan? Yang ditanggapi langsung oelh Panitera Muda Pidana bahwa temuan tersebut siap ditindaklanjuti maksimal minggu ini.
Kepaniteraan Perdata:
• Bahwa tidak ada SK Biaya Proses yang memuatperincian peruntukan uang biaya proses/ ATK sejumlah
Rp. 80.000,00 (delapan ribu rupiah) untuk perkara pemohonan dan gugatan sederhana, serta Rp.
100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk perkara gugatan biasa.
Panmud Perdata dan Kasir selaku pengelola biaya proses belum secara lengkap memuat dokumen-dokumen terkait dengan pengelolaan proses.
Kemudian dilanjutkan dengan temuan selanjutnya yaitu pengisian buku hak-hak kepaniteraan PNBP untuk tahun 2023 hanya sampai bulan September 2023 sedangkan buku penerimaan hak-hak kepaniteraan PNBP tahun 2024 tidak ada.
Selanjutnya ditanggapi oleh Aslam, S.H. selaku Panitera mUda Perdata bahwa temuan terkait pengisian buku hak-hak kepaniteraan sudah dalam proses tindak lanjut. Dan untuk buku bantu Hak Hak Kepaniteraan
2024 sudah disediakan dan dalam proses tindak lanjut untuk penulisan.
Terkait SK Biaya Proses terkait rinciannya sudah diproses dan siap diterbitkan SKnya dan sudah koordinasi dengan Orta la untuk diterbitkan SKnya.
Selanjutnya WKPN menanyakan kapan temuan tersebut bisa diselesaikan dan dijawab langsung oleh
Panitera Muda Perdata bahwa akan ditindak lanjuti minggu ini.
Kemudian ditanggapi oleh Iksan, A.Md selaku Kasub Kepegawaian dan Ortala bahwa akan segera disiapkan terkait SKnya untuk diterbitkan dan dalam minggu ini sudah selesai.
Kepaniteraan Hukum:
• Tidak ditemukan SOP Peminjaman dan Pengembalian Berkas Perkara dan tidak ada formulir peminjaman berkas yang didalamnya harus ada persetujuan dari Panitera dan diketahui oleh Ketua PN Sanana, untuk keperluan apa serta belum ada batas waktu peminjaman berkas perkara.
Ditanggapi langsung oleh Shinta Haji Ali, S.H. selaku Panitera Muda Hukum bahwa temuan tersebut sudah sudah diselesaikan.
Bagian Umum dan Keuangan:
• Bahwa terdapat kekurangan dokumen pertanggungjawaban yang belum dilampirkan pada dokumen pertanggung jawaban realisasi belanja perjalanan dinas untuk 2 (dua) Nomor Surat Perintah Membayar (SPM) tahun 2023 dan 2024 seperti kesalahan tujuan pelaksanaan penugasan pada Surat Tugas. Setelah dilakukan pengujian lebih lanjut oleh Auditor dari Sadan Pengawasan MARI, ditemukan kelebihan