Sosialisasi E-Litigasi pada Pengadilan Negeri Sanana Kelas II
Sanana, Senin 7 November 2022. Sosialisasi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana Bapak DJOKO WIRYONO BUDHI SARWOKO, S.H selaku Pemateri Sosialisasi E-Litigasi. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanana selanjutnya menyampaikan materi Sosialisasi E-Litigasi dengan pokok pembahasan :
Latar Belakang tentang E-Litigasi berdasarkan tuntutan dan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan yang efektif dan efisien.
PERMA Nomor 3 Tahun 2018 belum mengatur secara rinci tentang persidangan secara elektronik.
PERMA Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengguna E-Court yang terdiri dari 2 Pengguna yaitu Pengguna Terdaftar (Advokat) dan Pengguna Lain.
Langkah awal Pengguna E-court, persyaratan mendaftar, tata cara pendaftaran.
Menutup materi dengan menyampaikan bahwa Pengguna lain dapat mengajukan gugatan secara elektronik, pihak ketiga dapat mengajukan permohonan intervensi terhadap perkara yang sedang disidangkan secara elektronik serta persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan saksi dan atau ahli dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.
Ketua Pengadilan Negeri Sanana kemudian menutup Sosialisasi E-Litigasi dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME dan menyampaikan terima kasih.