Sosialisasi Internalisasi Obstruction of Justice dalam pemberantasan tidak pidana korupsi
Sanana, 2 November 2022, bertempat di Isda (Istana Daerah) Kabupaten Kepulauan Sula Y.M. Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. Hakim Tinggi PT Malut melakukan Sosialisasi Internalisasi Obstruction of Justice dalam pemberantasan tidak pidana korupsi yang dihadiri oleh para aparatur pemda Kepulauan sula, dalam sosialisasi tersebut Y.M. Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. memaparkan apa itu Obstruction of Justice dalam pemberantasan tidak pidana korupsi? Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice termuat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.