Sosialisasi Manejemen Resiko Satuan Kerja

Sanana, Kamis 2 Mei 2024 Rapat dibuka oleh Wakil Ketua dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir Wakil   Ketua   Pengadilan  Negeri   Sanana  kemudian memimpin rapat sekaligus menyampaikan materi Sosialisasi Manajemen Risiko Satuan Kerja dengan pokok pembahas-an:

Wakil Ketua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian terpenting  dalam  rangka   mendukung   pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang menunjukkan tingkat maturitas  Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah  di lingkungan Mahkamah Agung  dan  Badan Peradilan di bawahnya.  Dalam menjalankan  setiap  rencana strategik kinerja yang  telah ditetapkan terdapat resiko• resiko yang harus dihadapi  oleh  semua elemen dalam organisasi peradilan terutamanya pada Pengadilan Negeri  Sanana.  Dari  berbagai  resiko yang  dihadapi, yang  perlu  dipikirkan  adalah  bagaimana meminimalisir  risiko yang  ada  untuk mencapai hasil yang maksimal,  pada Pengadilan Negeri  Sanana,  ada beberapa bagian yang mendukung risiko dalam melaksanakan tugas dan  tanggung jawabnya. Wakil       Ketua       Pengadilan     Negeri       Sanana menyampaikan Penilaian Risiko merupakan salah satu unsur  dalam Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah sebagaimana diatur di  dalam Peraturan  Pemerintah Nomor  60  Tahun 2008   tentang  Sistem Pengendalian Intern      Pemerintah    (SPIP).  Ketentuan      tersebut

mengamanahkan  bagi setiap pimpinan instansi untuk wajib melakukan  Penilaian Risiko.  Adapun  penilaian risiko terdiri dari  2 tahap yaitu; (1)  identifikasi risiko, dan  (2)  analisis  risiko.  Keduanya  dilakukan disesuaikan dengan tujuan dari  instransi dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan instansi sebagai salah satu dasar dalam melakukan penilaian risiko   memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur,  dapat dicapai,  realistis,  dan terikat waktu. Oleh    karenanya  untuk  mencapai  tujuan   tersebut setiap   pimpinan   wajib   mensosialisasikan   kepada seluruh pegawai.  Sehingga saya sebagai Wakil  Ketua Pengadilan Negeri  Sanana Menyampaikan ini  ke  Kita semua  Hakim maupuan   Pegawai Pengadilan Negeri Sanana,  dan juga sudah di  bentuk Tim  Manajemen Risiko.

Adapun  Analisis  Risiko adalah  proses  untuk mengidentifikasikan potensial kerugian atau tidak tercapainya   tujuan/ sasaran   yang  diukur   dengan penggabungan antara  kemungkinan risiko dengan konsekuensi   risiko.   Dengan  dilakukannya   analisi risiko   maka diharapkan  dapat  menentukan  tingkat kemungkinan/frekuensi terjadinya risiko serta tingkat dampaknya terhadap pencapaian tujuan/sasaran dengan  mempertimbangkan   aktivitas   pengendalian yang            sudah             dilakukan.               Tingkat kemungkinan/ frekuensi terjadinya risiko dan tingkat konsekuensi/dampaknya    terhadap   pencapaian tujuan/ sasarn         selanjutnya           dikombinasikan mendapatkan suatu tingkat risiko yang diestimasi,

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun  2008 tentang  Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP),  maka kita Pengadilan Negeri Sanana diharapkan dapat  mengidentifikasi terjadinya deviasi atau penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan terhadap suatu rencana yang  telah diprogramkan.  Hal ini  dimaksudkan  sebagai umpan  balik   untuk melakukan tindakan koreksi atau perbaikan dalam mencapai tujuan. Begitu juga dengan SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Saya dan seluruh pegawai untuk memastikan bahwa program/kegiatan dilaksanakan  secara  efektif dan  efisien,   pelaporan keuangan handal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Manajemen Risiko  ini  di bertujuan untuk cara menetapkan  kemungkinan  risiko   yang  terjadi  dan menetapkan dampak dari  risiko yang  terjadi di  satuan kerja  Pengadilan  Negeri   Sanana.   Dan   manajemen Resiko juga  bennanfaat  sebagai dasar  dalam pengambilan keputusan  dalam rangka pengendalian pada satuan  kerja Pengadilan Negeri  Sanana Kelas II sehingga dapat: (a) membantu pencapaian tujuan instansi;  (b)  berkesinambungan antara pelayanan dengan kebijkan;  (c)  Menciptakan  efisiensi dan efektifitas pelayanan  publik bagi masyarakat  pencari keadilan; (d) mengindari pemborosan penggunaan anggaran dalam penanggulangan risiko. Wakil Ketua kemudian memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengajukan pertanyaan atau  tanggapan.   Seluruh   peserta  sosialisasi menyatakan cukup dan  telah memahami materi sosialisasi. Sosialisasi   diakhiri    dengan   ucapan   terima   kasih kepada    peserta   yaitu    segenap   hakim,     pejabat structural,  staf dan   tenaga kontrak yang   telah hadir mengikuti acara Sosialisasi  Manajemen  Risiko Satuan Kerja.