Sosialisasi Manejemen Resiko Satuan Kerja
Sanana, Kamis 2 Mei 2024 Rapat dibuka oleh Wakil Ketua dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanana kemudian memimpin rapat sekaligus menyampaikan materi Sosialisasi Manajemen Risiko Satuan Kerja dengan pokok pembahas-an:
Wakil Ketua menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian terpenting dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi yang menunjukkan tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam menjalankan setiap rencana strategik kinerja yang telah ditetapkan terdapat resiko• resiko yang harus dihadapi oleh semua elemen dalam organisasi peradilan terutamanya pada Pengadilan Negeri Sanana. Dari berbagai resiko yang dihadapi, yang perlu dipikirkan adalah bagaimana meminimalisir risiko yang ada untuk mencapai hasil yang maksimal, pada Pengadilan Negeri Sanana, ada beberapa bagian yang mendukung risiko dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanana menyampaikan Penilaian Risiko merupakan salah satu unsur dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Ketentuan tersebut
mengamanahkan bagi setiap pimpinan instansi untuk wajib melakukan Penilaian Risiko. Adapun penilaian risiko terdiri dari 2 tahap yaitu; (1) identifikasi risiko, dan (2) analisis risiko. Keduanya dilakukan disesuaikan dengan tujuan dari instransi dan tujuan pada tingkatan kegiatan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Tujuan instansi sebagai salah satu dasar dalam melakukan penilaian risiko memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan terikat waktu. Oleh karenanya untuk mencapai tujuan tersebut setiap pimpinan wajib mensosialisasikan kepada seluruh pegawai. Sehingga saya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanana Menyampaikan ini ke Kita semua Hakim maupuan Pegawai Pengadilan Negeri Sanana, dan juga sudah di bentuk Tim Manajemen Risiko.
Adapun Analisis Risiko adalah proses untuk mengidentifikasikan potensial kerugian atau tidak tercapainya tujuan/ sasaran yang diukur dengan penggabungan antara kemungkinan risiko dengan konsekuensi risiko. Dengan dilakukannya analisi risiko maka diharapkan dapat menentukan tingkat kemungkinan/frekuensi terjadinya risiko serta tingkat dampaknya terhadap pencapaian tujuan/sasaran dengan mempertimbangkan aktivitas pengendalian yang sudah dilakukan. Tingkat kemungkinan/ frekuensi terjadinya risiko dan tingkat konsekuensi/dampaknya terhadap pencapaian tujuan/ sasarn selanjutnya dikombinasikan mendapatkan suatu tingkat risiko yang diestimasi,
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), maka kita Pengadilan Negeri Sanana diharapkan dapat mengidentifikasi terjadinya deviasi atau penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan terhadap suatu rencana yang telah diprogramkan. Hal ini dimaksudkan sebagai umpan balik untuk melakukan tindakan koreksi atau perbaikan dalam mencapai tujuan. Begitu juga dengan SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Saya dan seluruh pegawai untuk memastikan bahwa program/kegiatan dilaksanakan secara efektif dan efisien, pelaporan keuangan handal, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Manajemen Risiko ini di bertujuan untuk cara menetapkan kemungkinan risiko yang terjadi dan menetapkan dampak dari risiko yang terjadi di satuan kerja Pengadilan Negeri Sanana. Dan manajemen Resiko juga bennanfaat sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dalam rangka pengendalian pada satuan kerja Pengadilan Negeri Sanana Kelas II sehingga dapat: (a) membantu pencapaian tujuan instansi; (b) berkesinambungan antara pelayanan dengan kebijkan; (c) Menciptakan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan; (d) mengindari pemborosan penggunaan anggaran dalam penanggulangan risiko. Wakil Ketua kemudian memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan. Seluruh peserta sosialisasi menyatakan cukup dan telah memahami materi sosialisasi. Sosialisasi diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada peserta yaitu segenap hakim, pejabat structural, staf dan tenaga kontrak yang telah hadir mengikuti acara Sosialisasi Manajemen Risiko Satuan Kerja.