Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2023
Sanana, Kamis 16 Februari 2023, Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Yang Mulia Bapak Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ucapan terima kasih kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sanana yang telah hadir. Kemudian Pimpinan menyampaikan bahwa Dasar Hukum mengenai penanganan benturan kepentingan tertuang pada surat keputusan sekretaris mahkamah agung RI nomor
59a/sek/sk/11/2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. Pengertian Benturan Kepentingan adalah situasi dimana pejabat atau pegawai dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan dibawahnya memiliki atau patut diduga memiliki
kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi keputusan dan/atau tindakannya
Tujuan Sosialisasi penanganan Benturan Kepentingan adalah sebagai berikut :
Menciptakan budaya kerja organisasi yang dapat mengenal, mencegah dan menangani
situasi-situasi benturan kepentingan
Meningkatkan pelayanan publik dan mencegah kerugian negara
Meningkatkan integritas
Meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa
Ruang lingkup pedoman pelaksanaan penanganan benturan kepentingan meliputi aturan mengenai hal-hal prinsip, etika dan tindakan yang harus dilakukan dalam menghadapi situasi benturan kepentingan. Benturan Kepentingan merupakan Situasi dimana pejabat atau pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan, kebijakan, atau tindakannya. Adapun Benturan Kepentingan terdiri dari Kepentingan Pribadi, Hubungan Afiliasi, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Gratifikasi. Pimpinan menekankan kepada seluruh Hakim dan Pegawai agar memahami peraturan
tersebut dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Sanana Kelas II, sehingga terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.