Sosialisasi Penanganan Gratifikasi
Sanana, Kamis 15 September 2022. Pengadilan Negeri Sanana Kelas II mengadakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi. Materi sosialisasi diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana, dan dihadiri oleh seluruh aparatur PN Sanana mulai dari Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta Honorer.
Materi yang disampaikan mencakup apa pengertian dari gratifikasi, apa saja gratifikasi yang wajib dan tidak wajib dilaporkan, dan bagaimana teknis pelaporan gratifikasi. Gratifikasi sendiri merupakan hadiah yang diberikan kepada seseorang baik berupa pemberian uang, arang, rabat / diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi sangat erat kaitannya dengan suap apabila berhubungan dengan jabatan yang diduduki oleh seseorang.