Sosialisasi PERMA No. 7, 8 dan 9 tahun 2016

Sosialisasi PERMA No. 7, 8 dan 9 tahun 2016

Menindaklanjuti kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengadilan Tinggi Maluku Utara  secara berjenjang terhadap Satuan Kerja dibawah Pengadilan Tinggi Maluku Utara dan dalam upaya Penegakan Disiplin Kerja Hakim dan Pegawai serta beberapa PERMA berikut ini :

  • . PERMA No 7 tahun 2016 tentang PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
  • . PERMA No 8 tahun 2016 tentang PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ATASAN LANGSUNG DI LINGKUNGAN .         MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
  • . PERMA No 9 tahun 2016 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA

Maka pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sanana, diadakan Rapat Sosialisasi yang dihadiri Para Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta seluruh staf Pengadilan Negeri Sanana.

Hasil Rapat Sosialisasi tersebut antara lain :

  1. Adanya peningkatan pengawasan terhadap disiplin hakim dan pegawai. Dimana setiap pegawai yang keluar kantor pada jam kerja wajib menulis surat ijin keluar kantor dan dengan sepengatahuan atasan terkait.
  2. Apabila pegawai tidak masuk kantor lebih dari 2 hari kerja dikarenakan sakit, maka harus mengajukan cuti sakit.
  3. Perubahan peraturan tentang penggunaan pakaian dinas harian (PDH).
  4. Diharapkan semakin meningkatnya semangat para user dalam pengisian aplikasi SIPP