SOSIALISASI PERMA NOMOR 7, 8, 9 TAHUN 2016 DAN MAKLUMAT KMA NOMOR 1 TAHUN 2017

Sanana, Kamis 16 Februari 2023 Sosialisasi dibuka langsung oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanana, dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Selanjutnya pimpinan masuk pada poin utama sosialisasi yaitu penjelasan PERMA No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Peraturan tersebut berisi tentang disiplin kerja hakim terutama mengenai jam kerja, jam masuk, jam keluar, tata cara izin keluar kantor, cuti, sanksi, dan sebagainya. Pimpinan mewajibkan agar para hakim benar-benar memahaminya.
Selanjutnya pimpinan menjelaskan terkait PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Dengan lahirnya PERMA No. 8 Tahun 2016 ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan bagi aparatur peradilan. Hal ini karena pengawasan dilakukan secara melekat oleh atasan langsungnya secara hierarkis. Setelah itu dilanjutkan dengan penjelasan pimpinan tentang PERMA No. 9 Tahun 2016
tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya. Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dengan optimalisasi upaya pencegahan pelanggaran serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui Upaya Sinergi antara aparatur peradilan dan masyarakat. Aparatur peradilan dan masyarakat dapat melaporkan ke Badan Pengawasan apabila melihat atau mengetahui adanya pelanggaran dan praktek KKN yang terjadi di lingkungan peradilan.