Sosialisasi Restorative Justice (RJ)

Sanana, Jum’at 21 Oktober 2022. Pengadilan Negeri Sanana Kelas II mengikuti undangan Sosialisasi Restorative Justice (RJ) yang disampaikan oleh Y.M. HUMUNTAL PANE, S.H, M.H Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, dalam penyampaiannya berdasarkan (Lampiran SK Dirjen Badilum MARI Nomor : 691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)). Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, & pihak lain yang terkait untuk bersama – sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, dengan

Prinsip Dasar Restorative Justice

1.Penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana tidak semata-mata bertujuan untuk  menghentikan perkara.

2.Restorative justice dapat dilakukan dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

3.Pelaksanaan restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi,  mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa dan faktor kerentanan berbasis umur, latar  belakang sosial, pendidikan, ekonomi.

4.Pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari para  pihak, mulai dari pelaku, korban, maupun pihak lain yang terkait yang telibat.

5.Restorative justice berprinsip pada kesukarelaan tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

6.Pada perkara anak, penerapan restorative justice harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi  anak.

Sosialisasi Restorative Justice