Sosialisasi Restorative Justice Tahun 2023

Sanana, Kamis 16 Februari 2023, Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanana, Yang Mulia Bapak Djoko Wiryono Budhi Sarwoko, S.H. dengan memanjatkan Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ucapan terima kasih kepada seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Sanana yang telah hadir. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sanana memaparkan bahwa Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Hal tersebut diatur pada SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sendiri merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanismenya berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog (melibatkan pelaku, korban, keluarga, pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait) untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Negeri Sanana Kelas II, adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut. Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya. Hal tersebut menjadi dasar
pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali. Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Selain itu Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat melalui mediasi penal.