Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi SPPT-TI
Posted by PTIP | 24 Maret 2021
Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi SPPT-TI dibuka oleh Ketua PN Sanana dengan agenda implementasi pengembangan perkara pidana diperadilan yang dilakukan secara terpadu dengan menggunakan basis teknologi informasi dalam kebutuhan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik antara empat (4) lembaga penegak hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisisan Negara RI dan DItjen PAS Kemenkumham RI)
SPPT-TI merupakan suatu inovasi sistem dengan pengembangan dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan