Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP)
Sanana, Kamis 2 Meit 2024. Rapat dibuka oleh Ketua dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan YME serta ucapan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir Ketua Pengadilan Negeri Sanana kemudian memimpin rapat sekaligus menyampaikan materi Sosialisasi Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pokok pembahas-an:
Ketua menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah yang lebih efektif, efisien dan akuntabel, Pemerintah telah mencanangkan penerapan prinsip-prinsip penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) melalui penerapan reformasi birokrasi, yang secara umum ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Secara operasional wujud peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat adalah berupa perbaikan dan penyempurnaan proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi pelayanan umum yang berkualitas, memuaskan, transparan, dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas tersebut, diperlukan ketersediaan Standar Operasional Prosedur sebagai pedoman/petunjuk bagi para aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bagi masyarakat pengguna layanan (pelanggan) untuk mengetahui/ memahami akan suatu prosedur pelayanan yang dilakukan oleh aparatur. Dengan demikian dapat dihindarkan tumpang tindih tanggung jawab dan kesalahan prosedur dalam melaksanakan tugas. Untuk menjamin adanya kesamaan pengertian dan keseragaman dalam penyusunan, Mahkamah Agung memandang perlu adanya pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organ1sas1.Standar Operasional Prosedur dibuat menghindari terjadinya variasi dalam pelaksanaan kegiatan oleh pegawai akan menghambat kinerja organisasi keseluruhan. untuk proses yang secara Pedoman dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya adalah Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentangPedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Penggunaan pedoman umum penyusunan Standar Operasional Prosedur bertujuan untuk mendorong setiap unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya untuk menyusun Standar Operasional Prosedur baik dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur meliputi berbagai prosedur pelaksanaan kegiatan tugas dan fungsi atau prosedur pemberian layanan baik internal di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya maupun ekstemal kepada masyarakat atau kepada instansi pemerintah yang lain yang dilakukan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Adanya standar pelayanan dapat membantu unit-unit penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna layanan. Standar pelayanan harus memuat: persyaratan pelayanan, sarana dan prasarana, mutu yang diharapkan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya layanan dan proses pengaduan. Penyusunan standar pelayanan didasarkan pada Standar Operasional Prosedur yang telah disusun.
Standar Operasional Prosedur yang disusun oleh setiap satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya ini diharapkan:
1. Memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan suatu tugas dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
2. Menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas dan kemudahan pengendalian
3. Mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur.
4. Meningkatkan daya guna dan hasil guna secara
5. berkelanjutan dalam melaksanakan tugas umum dibidang peradilan.
6. Memberikan informasi mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur peradilan secara proporsional. Sehingga Memberikan kepada masyarakat mengenai hak dan bermanfaat: kejelasan dan transparansi sebagai penenma layanan kewajibannya. SOP juga
1. Sebagai Standarisasi cara yang harus dilakukan dalam menyelesaikan pekerjaan, mengurangi kesalahan atau kelalaian.
2. Menjamin proses yang telah ditetapkan dan dijadwalkan dapat berlangsung sebagaimana mestinya
3. Menjamin tersedianya data untuk penyempurnaan proses.
4. Meningkatkan akuntabilitas dengan melaporkan dan mendokumentasikan hasil dalam pelaksanaan tugas.
5. Memberikan cara konkrit untuk perbaikan kinerja.
6. Menghindari terjadinya variasi proses pelaksanaan kegiatan dan tumpang tindih.
7. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri.
8. Membantu mengidentifikasi apabila terjadi kesalahan prosedural.
9. Memudahkan penyimpangan perbaikan
Sederhanya SOP Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (Protap) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan dan didokumentasikan dari aktivitas rutin dan berulang yang dilakukan oleh suatu organisasi. Secara singkat pengertian Standar Operasional Prosedur adalah penetapan tertulis mengenru apa yang harus dilakukan, bagaimana, kapan, dimana dan oleh siapa. Standar Operasional Prosedur dibuat untuk menghindari terjadinya variasi dalam proses pelaksanaan kegiatan oleh pegawai yang akan
menghambat kinerja organisasi secara keseluruhan. penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Pelayanan internal adalah berbagai jenis pelayanan yang dilakukan oleh unit-unit pendukung (sekretariat) kepada seluruh unit• unit pegawai yang berada dalam lingkungan internal satuan kerja peradilan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
3. Prosedur kerja adalah rangkaian tata kerja yang berkaitan satu sama lainnya, sehingga menunjukan adanya urutan tahapan secara jelas dan pasti, serta caracara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu bidang tugas. Khusus prosedur yang berhubungan dengan perijinan dan pelayanan kepada masyarakat harus diinformasikan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan agar terwujud transparansi.
4. Simbol-simbol, merupakan suatu gambar yang merepresentasikan suatu proses tertentu dalam Standar Operasional Prosedur.
s. Output adalah hasil yang diperoleh dari jenis pelayanan yang dikerjakan oleh suatu satuan kerja baik berupa barang maupun jasa. Ketua Pengadilan Negeri Sanana menyimpulkan bahwa Standar Operasional Prosedur disusun sebagai pedoman bagi para petugas dalam melaksanakan tugas pelayanan dan bagi para
pengguna jasa pelayanan sebagai dasar untuk mengetahui dan memahami prosedur, hak pengguna dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Ketua kemudian memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan. Seluruh peserta sosialisasi menyatakan cukup dan telah memahami materi sosialisasi.
Sosialisasi diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada peserta yaitu segenap hakim, pejabat structural, staf dan tenaga kontrak yang telah hadir mengikuti acara Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP).