Kewajiban Penyampaian LHKPN Bagi Aparatur Peradilan di Lingkungan MARI
Posted by Super Administrator | 19 November 2018
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGRAAN NEGARA DI LINGKUNGAN MA RI dan BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA Jakarta-Humas, Bersama Ini disampaikan Mengenai Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, Dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai Berikut :