SRT PELAKSANAAN APEL & BRIEFING PN WIL MALUT
Pelaksanaan Apel dan Briefing PTSP
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Sadan Peradilan Umum MARI Nomor: 2/DJU/KP02.1/6/2014 tentang Penegakkan Disiplin di Lingkungan Peradilan Umum dan Keputusan Direktur Jenderal Sadan Peradilan Umum MARI Nomor:
114/DJU/SK.HM1.1.1/1/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka bersama ini kami sampaikan beberapa instruksi sebagai berikut:
1. Kegiatan Apel dipimpin oleh Pimpinan Pengadilan;
2. Tempat pelaksanaan apel dilaksanakan di halaman depan kantor pengadilan;
3. Pelaksanaan apel tidak boleh mengganggu dan/atau mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan pengadilan kepada masyarakat;
4. Pelaksanaan Apel Pagi hari Senin dan Apel Jumat Sore diseragamkan dengan susunan pelaksanaan sebagai berikut:
– Pemimpin Apel Menyiapkan Barisan
– Pembina Apel Memasuki Tempat Apel (Barisan Disiapkan)
– Penghormatan Kepada Pembina Apel
– Laporan Pemimpin Apel
– Memperdengarkan Himbauan YM Ketua Mahkamah Agung RI (Barisan
Diistirahatkan)
– Pesan Pembina Apel
– Pembacaan 7 Nilai Utama Mahkamah Agung (dipimpin oleh Petugas
Apel dan diikuti oleh Seluruh Peserta Apel)
Pembacaan Doa (dipimpin oleh Pembina Apel)
Laporan Pemimpin Apel dilanjutkan Dengan Penghormatan Kepada
Pembina Apel
– Pembina Apel Meninggalkan Tempat Apel
– Barisan Dibubarkan
5. Pelaksanaan Briefing PTSP dilaksanakan setiap hari senin dan Kamis sebelum dimulainya aktivitas pelayanan kepada masyarakat pencari Keadilan.
Demikian Penyampaian Kami, atas Perhatian dan Kerjasamanya, diucapkan terima kasih.