Surat Edaran SEKMA Tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H
Surat Edaran SEKMA Tentang Penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1446 H
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Yth : 1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung; 2. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial; 3. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial; 4. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung; 5. Yang Mulia Para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung; 6. Panitera Mahkamah Agung; 7. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; 8. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 9. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. SURAT EDARAN NOMOR 2 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN JAM KERJA PADA BULAN RAMADHAN 1446 HIJRIAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektifitas pelaksanaan tugas kedinasan, dengan ini disampaikan bahwa ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya adalah sebagai berikut:
Senin s.d. Kamis: Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 12.00 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Jumat … – 2 – Jumat: Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.30 waktu setempat Jam Istirahat : Pukul 11.30 s.d. Pukul 12.30 waktu setempat
Dengan pemberlakuan jam kerja tersebut, pimpinan satuan kerja memastikan produktivitas, pencapaian kinerja dan pelayanan public pada satuan kerja masing-masing tetap optimal. Demikian disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Ditetapkan di Jakarta Pada 27 Februari 2025
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
SUGIYANTO
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN