PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN KEADAAN DARURAT
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat
Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat di Pengadilan
Tinggi Maluku Utara disusun untuk memastikan keselamatan seluruh pegawai,
hakim, serta pengunjung apabila terjadi bencana (seperti gempa bumi, kebakaran,
atau ancaman lainnya).
Apabila anda melihat keadaan tanda bahaya
- Tetap
tenang;
- Bunyikan
alat tanda bahaya/bel/alarm;
- Hubungi
nomor telpon keadaan darurat.
Secara umum, prosedur tersebut mencakup tahapan-tahapan
berikut:
1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)
- Aktivasi
Tanda Bahaya: Tanda peringatan dini biasanya berupa bunyi
sirine/pengeras suara secara terus-menerus.
- Instruksi
Suara: Petugas tanggap darurat akan memberikan instruksi melalui
sistem tata suara gedung mengenai jenis keadaan darurat dan langkah yang
harus diambil.
2. Prosedur Evakuasi
Jika tanda bahaya berbunyi, langkah yang wajib diikuti:
- Tetap
Tenang: Jangan panik dan jangan berlari saling mendahului.
- Gunakan
Jalur Evakuasi: Ikuti petunjuk arah panah evakuasi yang terpasang
di dinding gedung.
- Prioritas: Petugas
akan mendahulukan penyandang disabilitas, lansia, dan wanita hamil.
- Membawa
Barang Seperlunya: Hanya bawa barang berharga yang mudah dibawa
(seperti dompet/ponsel) jika situasi memungkinkan.
3. Titik Kumpul (Assembly Point)
- Seluruh
orang di dalam gedung harus menuju ke Titik Kumpul yang
terletak di area terbuka yang aman.
- Jangan
kembali ke dalam gedung sebelum ada pernyataan resmi dari petugas atau
pimpinan bahwa situasi sudah benar-benar aman.
4. Tugas Tim Tanggap Darurat
- Pemadam
Kebakaran: Menggunakan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) untuk
pemadaman awal.
- Melakukan
Evakuasi: Mengarahkan orang keluar gedung.
- P3K: Memberikan
pertolongan pertama jika ada yang terluka, serta menghubungi petugas medis
di unit kesehatan terdekat.
- Pengamanan
Dokumen: Mengamankan dokumen negara atau aset penting jika
kondisi memungkinkan.
- Menghubungi
Dinas Terkait: Petugas Tanggap Darurat menghubungi Dinas
Kebakaran
5. Penanganan Pasca Keadaan Darurat
- Absensi/Inventarisasi: Ketua
tim evakuasi akan mengecek jumlah pegawai di titik kumpul untuk memastikan
tidak ada yang tertinggal di dalam gedung.
- Pelaporan: Melaporkan
kejadian dan kerusakan kepada pimpinan untuk tindak lanjut pemulihan
fasilitas.