Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Sanana
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan peradilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca amandemen). Kekuasaan
kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-Badan Peradilan lain di
bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, dan Peradilan
Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman
tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, PTUN,
Peradilan Militer, dan Peradilan Agama sebagai pengadilan tertinggi dengan
tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap
perkara yang diajukan kepadanya). Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan
ayat (2).
Peradilan umum adalah salah satu pelaksana
kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No. 2
Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili,
memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat
pertama (Pasal 50 UU No. 2 Tahun 1986). Pengadilan dapat memberikan keterangan,
pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya
apabila diminta (Pasal 52 UU No. 2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok,
pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan
Undang-Undang.
A. Tugas
Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA merupakan Peradilan Umum
Tingkat Pertama di bawah lingkungan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang menjadi
Kawal Depan (Voorj post) Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pelaksana
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakan Hukum dan Keadilan. Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA sebagai
Pengadilan Tingkat Pertama, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus
perkara yang masuk di tingkat pertama.
B. Fungsi
Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Klaten Kelas IA antara
lain:
1. Fungsi
mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa,
mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan
dalam tingkat pertama;
2. Fungsi
pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada
pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis
yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi perencanaan/ teknologi
informasi, umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;
3. Fungsi
pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/
Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan disielenggarakan dengan
seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum
kesekretariatan serta pembangunan;
4. Fungsi
nasihat, yakni memberikan pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada
instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta;
5. Fungsi
administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan
persidangan), dan administrasi umum (perencanaan/teknologi informasi/pelaporan,
kepegawaian/organisasi/tatalaksana, dan keuangan/umum/perlengkapan);
6. Fungsi
Lainnya, antara lain melaksanakan Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan
riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas- luasnya bagi
masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan,
sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Adapun tugas pokok dan fungsi Pengadilan Negeri diatur dalam
UU No. 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum dalam Pasal 55 sampai dengan pasal 67, sebagai berikut:
TUGAS KETUA
DAN WAKIL KETUA
1. KETUA
Tugas Pokok:
1.
Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat
yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama;
2.
Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas
pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, panitera, Panitera Pengganti dan
Jurusita serta Pejabat Struktural di daerah hukumnya;
3.
Ketua Pengadilan mengatur pembagian tugas para
Hakim.
Fungsi:
1.
Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara
dan atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke
Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan;
2.
Ketua Pengadilan Negeri menetapkan perkara yang
harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perkara tertentu
yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu
didahulukan.
2. WAKIL KETUA
Tugas Pokok:
Wakil Ketua selaku Hakim Pengadilan adalah pejabat yang
melakukan tugas kekuasaan kehakiman untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi:
Wakil Ketua Pengadilan Negeri berfungsi sebagai koordinator pengawasan di daerah hukumnnya.
TUGAS HAKIM
Tugas Pokok:
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan
kehakiman, untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan
perkara perdata di tingkat pertama.
Fungsi:
Melakukan fungsi-fungsi pengawasan sebagai pengawas bidang
dengan memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlukan bagi para pejabat
struktural maupun fungsional.
TUGAS PEJABAT
KEPANITERAAN
1. PANITERA
Tugas Pokok:
1.
Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan
administarsi perkara dan mengatur tugas Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan
Jurusita/Jurusita Pengganti;
2.
Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti
bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
pengadilan.
Fungsi:
1.
Panitera wajib membuat daftar semua perkara
perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan;
2.
Panitera membuat salinan putusan menurut
ketentuan undang-undang yang berlaku;
3.
Panitera bertanggungjawab atas pengurusan berkas
perkara, putusan, dokumen akta, buku, daftar, biaya perkara, uang titipan pihak
ketiga, surat-surat berharga, barang bukti, dan surat-surat lainnya yang
disimpan di Kepaniteraan.
2. PANITERA MUDA PIDANA
Tugas Pokok:
a. Membantu
Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
b. Melaksanakan
administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas
perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah
perkara pidana;
§ Memberi
nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
§ Memberi
nomor register pada setiap perkara dengan acara singkat yang telah diputus
Hakim atau diundurkan hari persidangannya;
c. Mencatat
setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat
tentang isinya;
d. Menyerahkan
salinan putusan kepada Jaksa, terdakwa atau kuasanya serta Lembaga
Pemasyarakatan apabila terdakwa ditahan.
§ Menyiapkan
berkas perkara yang dimohon banding, kasasi atau peninjauan kembali;
§ Menyiapkan
berkas permohonan grasi.
e. Menyerahkan
arsip berkas perkara/permohonan grasi kepada Panitera Muda Hukum.
3. PANITERA MUDA PERDATA
Tugas Pokok:
a. Membantu
Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan;
b. Melaksanakan
administarsi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas
perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan masalah perkara
perdata;
c. Memberi
nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan;
d. Mencatat
setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat
tentang isinya;
e. Menyerahkan
salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila memintanya;
f. Menyiapkan
berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali;
g. Menyerahkan
berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum.
4. PANITERA MUDA HUKUM
Tugas Pokok:
a. Membantu
Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan;
b. Mengumpulkan,
mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan
perkara, menyusun laporan perkara/permohonan grasi dan tugas lain yang
diberikan peraturan perundang-undangan.
5. PANITERA PENGGANTI
Tugas Pokok:
a. Panitera
Pengganti membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang
Pengadilan baik perdata maupun pidana;
b. Membantu
Hakim dalam hal:
§ Membuat
penetapan hari sidang;
§ Membuat
penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis
penahanannya;
§ Membuat
penetapan sita jaminan;
§ Membuat
berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya;
§ Melaporkan
barang bukti kepada Panitera;
§ Mengetik,
mengedit dan mencetak putusan;
§ Melaporkan
kepada Panitera Muda Perdata / Pidana untuk dicatat dalam Register perkara
tentang:Penundaan hari sidang dan Perkara yang sudah putus termasuk amar
putusannya dan mengisinya dalam SIPP.
c. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh Pimpinan;
d. Mengisi
data dalam SIPP secara tepat waktu.
6. JURUSITA
Tugas Pokok:
a. Melaksanakan
semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan atau Panitera;
b. Menyampaikan
panggilan, pengumuman-pengumuman, dan pemberitahuan putusan Pengadilan,
penyerahan Gugatan, Memori banding, Kasasi, Kontra Memori Banding, Kasasi dan
Peninjauan Kembali menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang;
c. Menyampaikan
pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan putusan
Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan Undang-Undang;
d. Melakukan
penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri / Majelis Hakim dan dengan
teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat- suratnya
yang sah apabila menyita tanah;
e. Membuat
Berita Acara Penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan;
f. Melakukan
penawaran pembayaran uang pihak ketiga serta membuat Berita Acaranya;
g. Melaksanakan
Eksekusi bersama Panitera;
h. Melaksanakan
tugasnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klaten.
TUGAS PEJABAT
KESEKRETARIATAN
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Klaten adalah aparatur tata
usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan Negeri Klaten.
Kesekretariatan Pengadilan Negeri Klaten mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan,
sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri
Klaten.
1. SEKRETARIS
Tugas Pokok:
a. Melaksanakan
pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumberdaya
manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Klaten;
b. Penyiapan
bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
c. Melaksanakan
tugas-tugas yang didelegasikan oleh pimpinan;
d. Penyiapan
bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
e. Pelaksanaan
urusan kepegawaian, keuangan, penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi
dan tata laksana serta pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan
statistik;
f. Pelaksanaan
urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan,
keprotokolan, hubungan masyarakat dan perpustakaan.
g. Pelaksanaan
urusan kepegawaian;
h. Pelaksanaan
urusan keuangan;
i. Penyiapan
bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
j. Pelaksanaan
pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
k. Penyiapan
bahan pelaksaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di
lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA.
Unit Kesekretariatan ini dibagi dalam 3 (tiga) sub
yaitu:
1. Sub
Bagian Umum dan Keuangan
2. Sub
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana
3. Sub
Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
2. SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
Tugas Pokok:
a. Melaksanakan
penyiapan pelaksaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga,
keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan
keuangan;
b. Koordinator
dan penanggung jawab seluruh kegiatan dan tugas-tugas di Bagian Umum dan
Keuangan;
c. Menyusun
Rencana Kerja di Bagian Umum dan Keuangan;
d. Melakukan
pembinaan serta pengawasan melekat pada staf lingkungan Bagian Umum dan
Keuangan;
e. Membuka
surat-surat dinas masuk dan memberi kode surat-surat penting;
f. Mengkoordinasikan
pengiriman surat keluar untuk memperlancar penyampaian informasi;
g. Menyiapkan
penyelenggaraan Urusan Perpustakaan Kantor;
h. Menyelenggarakan
pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai
dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
i. Koordinator
pelaksanaan pengamanan lingkungan kantor dan menyusun jadwal piket jaga Kantor;
j. Koordinator
pelaksanaan kebersihan gedung, halaman serta lingkungan kantor;
k. Mengkoordinasikan
Pelaporan SABMN;
l. Menyiapkan
dan menyusun Laporan Urusan Umum dan Keuangan;
m. Koordinator
Pelaksanaan Kebersihan Kantor;
n. Melakukan
pengawasan dalam urusan keuangan yang bersumber dari pelaksanaan APBN;
o. Menandatangani
Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
p. Meneliti
Pembukuan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan;
q. Meneliti
Perhitungan Belanja Pegawai;
r. Melaksanakan
tugas-tugas yang diberikan oleh atasan;
3. SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN
TATALAKSANA
Tugas Pokok:
a.
Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan unsur
kepegawaian, penataan organisasi dan tatalaksana;
b.
Melaksanakan Tugas-tugas dan bertanggung jawab
seluruh aktifitas bagian Kepegawaian;
c.
Mengkoordinasikan urusan Kepegawaian,
Kepangkatan dan lain-lain pada atasan;
d.
Membuat dan menyusun Kalender Kerja dan Rencana
Kerja Bagian Kepegawaian;
e.
Meneliti dan menganalisa data pegawai;
f.
Memberikan dan melakukan Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai (DP 3) pada staf kepegawaian;
g.
Melakukan pengawasan peningkatan pelaksanaan
tugas dan pengarahan pada staf kepegawaian;
h.
Sebagai Sekretaris merangkap anggota Baperjakat;
i.
Mengelola dan membuat usulan-usulan yang ada
kaitannya dengan kepegawaian;
j.
Menyusun usul pemberian penghargaan, tanda
kehormatan dan bentuk-bentuk penghargaan lainnya;
k.
Menganalisa data pegawai untuk menyiapkan DUK
Pegawai Negeri;
l.
Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh
pimpinan.
4. SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN
PELAPORAN
Tugas Pokok:
a.
Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan,
program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
b.
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi
serta pelaporan;
c.
Pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
d.
Melakukan pembinaan serta pengawasan melekat
pada staf Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
e.
Melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada
staf Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan;
f.
Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan
dokumentasi serta pelaporan;
g.
Melaksanakan tugas-tugas yang didelegasikan oleh
pimpinan.