Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan SPT Tahunan Pengadilan Negeri Sanana Kelas II
Total Aparatur Pengadilan Negeri Sanana sesuai pada SIKEP, ada 10 orang. Seluruhnya merupakan Wajib Pajak Penghasilan (SPT Tahunan), dan 10 diantaranya Wajib Lapor LHKPN. Seluruh aparatur telah melaporkan harta kekayaan masing-masing melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan pajak penghasilan
melalui https://djponline.pajak.go.id dibuktikan dengan Tanda Terima LHKPN dan SPT Tahunan Periode Tahun 2024.
Berikut adalah Tanda Terima LHKPN dan Bukti Lapor SPT Tahunan Aparatur Pengadilan Negeri Sanana Periode Tahun 2024 :




