Layanan Informasi Dan Pengaduan

Struktur pelaksanaan pelayanan informasi di Pengadilan terdiri dari:

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (atasan PPID).
  2. PPID 
  3. Petugas Informasi 
  4. Penanggung jawab informasi

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan negeri terdiri dari:

  1. Prosedur biasa
  2. Prosedur khusus

Prosedur biasa digunakkan dalam hal:

  1. Permohonan disampaikan secara langsung melalui surat atau media elektronik
  2. Informasi yang diminta bervolume besar
  3. Informasi yang diminta belum tersedia
  4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat dipublikasikan atau informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Prosedur khusus yang digunakan dalam hal permohonan yang diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:

  1. Informasi yang termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan
  2. Informasi yang termasuk dalam kategori Informasi yang dapat diakses publik dan tercatat dalam daftar informasi publik
  3. Informasi yang tidak bervolume besar
  4. Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah

PELAYANAN PENGADUAN
Dasar: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 026/KMA/SK/II/2012
Tentang Standar Pelayanan Peradilan

  1. Pengadilan Menyediakan Meja Pengaduan Untuk Menerima Pengaduan Dari Masyarakat Atau Pencari Keadilan Mengenai Penyelenggaraan Peradilan Termasuk Pelayanan Publik Maupun Perilaku Aparat Pengadilan. Meja Pengaduan Tidak Menerima Pengaduan Yang Terkait Dengan Isis Dari Putusan Atau Tentang Substansi Perkara dan Pengaduan Tentang Fakta Atau Peristiwa Yang Terjadi Lebih Dari 2 Tahun Sebelum Pengaduan Diterima. Khusus Untuk Pengaduan Tentang Pelayanan Pengadilan Harus Disampaikan Selambat-lambatnya 30 Hari Sejak Pengaduan Menerima Layanan Pengadilan;
  2. Masyarakat Dapat Menyampaikan Pengaduan Melalui Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sanana, Situs Badan Pengawasan MA (http://bawas.mahkamahagung.go.id/web_bawas/) atau Melalui Pos Dengan Mengisi Formulir Pengaduan Secara Tertulis Dan Melampirkan Bukti-Bukti yang Diperlukan;
  3. Petugas Meja Pengaduan Akan Memberikan Tanda Terima yang Berisi Nomor Pengaduan yang Dapat Digunakan Oleh Pelapor Untuk Mendapat Informasi Mengenai Status Pengaduannya. Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Melalui Pos, Maka Petugas Pengaduan Memberitahukan Pelapor Perihal Pengaduan Telah Diterima Dengan Memberikan Nomor Agenda;
  4. Pengadilan Wajib Menyampaikan Informasi Mengenai Status Pengaduan Kepada Pelapor Dalam Wajtu Selambat-lambatnya 10 Hari Kerja Sejak Pengaduan Disampaikan, Selanjutnya Pelapor Berhak Mendapatkan Informasi Mengenai Perkembangan Status Pengaduannya. Dalam Hal Pengaduan Dilakukan Melalui POs Maka Jangka Waktu 10 Hari Kerja Berlaku Sejak Tanggal Pemberitahuan telah Diterimanya Surat Pengaduan Oleh Badan Pengawasan Atau Pengadilan Tingkat Banding;
  5. Pengadilan Wajib Memeriksa Dan Memberitahukan Status Pengaduan Kepada Pelapor Selambat-lambatnya Dalam Waktu 90 Hari Kerja Sejak Pengaduan Didaftar Agenda Pengaduan Badan Pengawas Atau Pengadilan Tingkat Banding. Dalam Hal Pemeriksaan Belum Selesai Dilakukan Dalam Jangka Waktu Tersebut Maka Pengadilan Wajib Lapor Memberitahukan Alasan Penundaan Tersebut Kepada Pelapor Melalui Surat.