Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.

Untuk lebih tahu mengenai Zitting Plaats dapat mencermati Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1/DJU/OT.01.03/I/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum Dan Zitting Plaats. 

Tempat Sidang Pengadilan Negeri Sanana di Kecamatan Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula

Tempat Sidang Pengadilan Negeri Sanana di Kecamatan Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula (Tampak dari Luar)

acara sidang di tempat sidang kecamatan mangoli

Tempat Sidang Pengadilan Negeri Sanana di Kecamatan Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula (Tampak dari Luar)

Tempat Sidang Pengadilan Negeri Sanana di Kecamatan Falabisahaya, Kabupaten Kepulauan Sula (Tampak dari Dalam)

Acara persidangan di tempat sidang Kecamatan falabisahaya