Panitera Muda Hukum :
♦ Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.
♦ Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan personalia.
♦ Menerima pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.
♦ Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.
Staf Bidang Hukum :
♦ Mengerjakan laporan-laporan :
– Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
– Kegiatan Hakim perkara pidana.
– Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.
– Laporan jenis perkara pidana
♦ Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.
♦ Mengerjakan laporan-laporan :
– Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali dan eksekusi.
– Kegiatan Hakim perkara perdata.
– Jenis perkara perdata
♦ Mengisi register pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.
♦ Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.