Panitera Muda Hukum :

♦ Mengkoordinasikan laporan bulanan, empat bulanan, serta enam bulanan dengan kepaniteraan Perdata dan Pidana.

♦ Mengkoordinasikan laporan administrasi umum dengan bagian umum dan personalia.

♦ Menerima pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.

♦ Menerima berkas perkara diserahkan dari kepaniteraan Perdata dan Pidana yang telah diminutasi untuk diarsipkan.

 

Staf Bidang Hukum :

♦ Mengerjakan laporan-laporan :

– Perkara pidana yang dimohonkan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.

– Kegiatan Hakim perkara pidana.

– Pelaksanaan tugas Hakim Pengawas dan Pengamat.

– Laporan jenis perkara pidana

♦ Mengarsipkan berkas perkara pidana yang telah non aktif.

♦ Mengerjakan laporan-laporan :

– Keadaan perkara perdata yang dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali dan eksekusi.

– Kegiatan Hakim perkara perdata.

– Jenis perkara perdata

♦ Mengisi register pendaftaran PT. CV. Dan Yayasan.

♦ Mengarsipkan berkas perkara perdata yang telah non aktif.