Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Sanana Kelas II mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Adapun Sarana bagi penyandang disabilitas yang telah diimplementasikan pada pengadilan negeri sanana didokumentasikan dalam bentuk foto dibawah ini.
- Tersedianya Guilding Block untuk tuna netra / penyandang disabilitas
2. Tersedianya Meja Pelayanan Informasi yang juga sebagai Meja Pelayanan Prioritas bagi penyandang disabilitas, ruang tunggu prioritas bagi penyandang disabilitas, kursi roda dan tempat parkir prioritas untuk penyandang disabilitas
3. Tersedia Toilet Bagi Penyandang Disabilitas