PPID PENGADILAN NEGERI SANANA

Mahkamah Agung RI berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu Subbagian Data dan Layanan Informasi pada Bagian Perpustakaan dan Layanan Informasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat sejak tahun 2006 dengan terbitnya SK SEKMA nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.

Setelah itu, terbitlah SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan pengadilan. Di tahun 2007 ini, belum dikenal istilah PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan Atasan PPID melainkan Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab. Di dalam SK KMA 144 tahun 2007 ini dijelaskan mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.

Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. UU tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu Atasan PPID, PPID, Penanggung Jawab Informasi, dan Petugas Informasi.

Pada tahun 2022, sejak bulan Januari, Mahkamah Agung telah mulai mengkaji ulang SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 bersama dengan Komisi Informasi Pusat dan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar sesuai dengan regulasi terbaru terkait Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Setelah melalui beberapa rapat dalam berbagai tahapannya, terbitlah SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 di bulan Agustus 2022.


Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pengadilan Negeri Sanana menyediakan informasi-informasi yang dapat diakses langsung melalui menu-menu yang ada pada alamat web :

http://www.pn-sanana.go.id

Khusus untuk informasi perkara, dapat diakses langsung melalui alamat web :

http://sipp.pn-sanana.go.id

http://putusan.mahkamahagung.go.id

Selain itu, PPID Pengadilan Negeri Sanana menyediakan Meja Layanan Informasi pada PTSP Pengadilan Negeri Sanana yang berlokasi di :

Pengadilan Negeri Sanana

Jalan Jend. Besar Soeharto No.5 Desa Fatce Sanana, Kab. Kepulauan Sula Maluku Utara 97795

PPID Pengadilan Negeri Sanana juga menerima permintaan informasi melalui :

                     Telp/WA : (0929)-2112724 (0929)-2112724

Email: mail@pn-sanana.go.id

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI