PROSEDUR EKSEKUSI
Eksekusi
dalam perkara perdata merupakan proses yang melelahkan, menyita energy, biaya
dan pikiran. Putusan perdata belum memiliki makna apapun ketika pihak yang
dikalahkan tidak bersedia menjalankan putusan secara sukarela. Kemenangan yang
sesungguhnya baru dapat diraih setelah melalui proses yang panjang dengan
eksekusi untuk mewujudkan kemenangan tersebut. Proses eksekusi menjadi lama dan
rumit karena pihak yang dikalahkan sulit untuk menerima putusan dan tidak mau
menjalankan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Puncak dari suatu perkara
perdata adalah ketika putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde) dapat dilaksanakan. Dalam pelaksanaan eksekusi,
terdapat asas-asas yang digunakan dalam pelaksanaan eksekusi. Asas-asas tersebut
antara lain:
1.
Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat berupa:
a.
Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak
dimintakan pemeriksaan ulang (banding) atau kasasi karena telah diterima oleh
para pihak yang berperkara.
b.
Putusan pengadilan tingkat banding yang telah
tidak dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
c.
Putusan pengadilan tingkat kasasi dari Mahkamah
Agung atau putusan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung.
d.
Putusan verstek dari pengadilan tingkat pertama
yang tidak diajukan upaya hukumnya.
e.
Putusan hasil perdamaian dari dua pihak yang
berperkara.
Putusan
yang dapat dilakukan eksekusi pada dasarnya hanya putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap karena dalam putusan tersebut telah terkandung wujud
hubungan hukum yang tetap (res judicata) dan pasti antara pihak yang
berperkara. Akibat wujud hubungan hukum tersebut sudah tetap dan pasti sehingga
hubungan hukum tersebut harus ditaati dan harus dipenuhi oleh pihak yang kalah.
Terhadap asas ini terdapat beberapa pengecualian yaitu:
a.
Pelaksanaan Putusan yang dapat dijalankan lebih
dahulu
Bentuk pelaksanaan putusan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) merupakan
salah satu pengecualian terhadap asas menjalankan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 180 ayat (1) HIR, eksekusi dapat
dijalankan pengadilan terhadap putusan pengadilan, sekalipun putusan yang
bersangkutan belum berkekuatan hukum tetap. Pasal tersebut memberikan hak
kepada penggugat untuk mengajukan permintaan agar putusan dapat dijalankan
eksekusinya lebih dahulu, sekalipun terhadap putusan itu pihak tergugat
mengajukan banding atau kasasi.
b.
Pelaksanaan Putusan Provisi
Pasal 180 ayat (1) HIR juga mengenal putusan provisi yaitu tuntutan lebih
dahulu yang bersifat sementara mendahului putusan pokok-pokok perkara. Apabila
hakim mengabulkan gugatan atau tuntutan provisi, maka putusan provisi tersebut
dapat dilaksanakan sekalipun perkara pokoknya belum diputus.
c.
Akta perdamaian
Pengecualian ini diatur dalam pasal 130 HIR. Akta perdamaian yang dibuat di
persidangan oleh hakim dapat dijalankan eksekusi seperti putusan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Sejak tanggal lahirnya akta perdamaian, telah
melekat pula kekuatan eksekutorial pada dirinya meskipun ia bukan merupakan
putusan yang memutus sengketa.
d.
Eksekusi Terhadap Grosse Akta
Grosse akta ini sesuai dengan Pasal 224 HIR. Eksekusi grosse akta merupakan
eksekusi yang dijalankan untuk memenuhi isi perjanjian yang dibuat oleh para
pihak. Pasal ini memperbolehkan eksekusi terhadap perjanjian, asal perjanjian
itu berbentuk grosse akta. Jadi perjanjian dengan bentuk grosse akta telah
dilekati oleh kekuatan eksekutorial.
Putusan Tidak Dijalankan Secara Sukarela
Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan
sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan
paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan
menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan
atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara
sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan
pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan
pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang
kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum
dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang
kalah, maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang
kalah.
2.
Putusan Tidak Dijalankan Secara Sukarela
Dalam menjalankan isi putusan, terdapat 2 (dua) cara yaitu dengan jalan
sukarela dan dengan jalan eksekusi. Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan
paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan
menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan
atau memenuhi isi putusan secara sukarela. Sedangkan menjalankan putusan secara
sukarela, pihak yang kalah memenuhi sendiri dengan sempurna isi putusan
pengadilan. Pihak yang kalah, tanpa paksaan dari pihak lain, menjalankan
pemenuhan hubungan hukum yang dijatuhkan kepadanya. Dengan sukarela pihak yang
kalah memenuhi secara sempurna segala kewajiban dan beban hukum yang tercantum
dalam amar putusan. Dengan dilaksanakannya ketentuan putusan oleh pihak yang kalah,
maka tindakan paksa tidak dapat lagi diberlakukan kepada pihak yang kalah.
3.
Putusan Yang Dapat Dieksekusi Bersifat condemnatoir
Putusan condemnatoir yaitu putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur
“penghukuman” dan dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial
sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau
menjalankan putusan secara sukarela.
4.
Eksekusi Atas Perintah dan Di Bawah Pimpinan
Ketua Pengadilan Negeri.
Asas ini diatur dalam Pasal 195 ayat (1), jika terdapat putusan yang dalam
tingkat pertama diperiksa dan diputus oleh satu Pengadilan Negeri dan telah
berkekuatan hukum tetap, maka eksekusi atas putusan tersebut berada di bawah
perintah dan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Terdapat
hal-hal yang harus diperhatikan dalam asas ini, yaitu:
a.
Penentuan pengadilan mana yang berwenang
melaksanakan eksekusi putusan. Pedoman menentukan kewenangan tersebut
didasarkan atas faktor di Pengadilan Negeri mana perkara (gugatan) diajukan dan
di Pengadilan Negeri mana perkara diperiksa dan diputus pada tingkat pertama.
Satu-satunya faktor penentu kewenangan eksekusi semata-mata didasarkan pada
pengajuan dan penjatuhan putusan pada tingkat pertama. Pengadilan Negeri yang
memeriksa dan memutus suatu perkara dalam tingkat pertama adalah Pengadilan
Negeri yang berwenang untuk menjalankan eksekusi atas putusan yang
bersangkutan, tanpa mengurangi hak dan wewenangnya untuk melimpahkan delegasi
eksekusi kepada Pengadilan Negeri yang lain, apabila objek yang hendak
dieksekusi terletak di luar daerah hukumnya.
b.
Kewenangan menjalankan eksekusi hanya diberikan
kepada Pengadilan Negeri. Tidak menjadi suatu permasalahan ketika suatu putusan
yang hendak dieksekusi tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri atau
Mahkamah Agung, eksekusinya tetap berada di bawah kewenangan Pengadilan Negeri
yang memutus perkara itu dalam tingkat pertama.
c.
Eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan
Ketua Pengadilan Negeri. Kewenangan Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan dan
memimpin eksekusi merupakan kewenangan formal secara ex officio. Atas dasar
kewenangan itulah Ketua Pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi berbentuk
surat penetapan (beschikking) setelah adanya permintaan dari pihak yang menang.
Kemudian yang menjalankan eksekusi adalah Panitera atau Juru Sita Pengadilan
Negeri.
Terhadap pelaksanaan putusan hakim (eksekusi) dalam perkara
perdata, terdapat 3 (tiga) jenis eksekusi, yaitu:
a.
Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk
membayar sejumlah uang;
b.
Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk
melakukan suatu perbuatan;
c.
Eksekusi putusan hakim menghukum seseorang untuk
pengosongan barang tidak bergerak (eksekusi riil).
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat tahap-tahap yang
dilakukan sebagai berikut:
1.
Adanya Permohonan Eksekusi
Setelah adanya putuan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka pada
dasarnya pemenuhan amar putusan tersebut harus dilaksanakan oleh pihak yang
kalah secara sukarela. Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah
tidak menjalankan putuan dengan sukarela, dengan mengajukan permohonan eksekusi
oleh pihak yang menang kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.
2.
Aanmaning
Permohonan eksekusi merupakan dasar bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk
melakukan peringatan atau aanmaning. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya
yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran”
kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela
dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan
eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan)
hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak debitur dipanggil untuk
menghadap guna diberikan peringatan.
3.
Permohonan Sita Eksekusi
Setelah aanmaning dilakukan, ternyata pihak yang kalah tidak juga melakukan
amar dari putusan maka pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap harta pihak
yang kalah berdasarkan permohonan dari pihak yang menang. Permohonan tersebut
menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi
perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap
harta kekayaan tergugat, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam
Pasal 197 HIR. Penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan
aanmaning. Secara garis besar terdapat 2 (dua) macam cara peletakan sita yaitu
sita jaminan dan sita eksekusi. Sita jaminan mengandung arti bahwa, untuk
menjamin pelaksanaan suatu putusan di kemudian hari, barang-barang yang disita
tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dengan jalan lain dipindah
tangankan kepada orang lain. Sedangkan sita eksekusi adalah sita yang
ditetapkan dan dilaksanakan setelah suatu perkara mempunyai putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam sita eksekusi harus dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Mendahulukan penyitaan barang bergerak
Sita eksekusi baru diperkenankan menjangkau barang tidak bergerak sepanjang
harta bergerak tidak lagi mencukupi nilai jumlah yang harus dilunasi.
b.
Jenis-jenis barang bergerak yang dapat disita
eksekusi
Sita eksekusi terhadap barang bergerak meliputi segala jenis barang berupa uang
tunai, surat berharga dan barang yang berada di tangan pihak ketiga
c.
Yang dilarang disita eksekusi
Yang dilarang adalah dua hewan dan perkakas yang dipergunakan oleh yang
bersangkutan sebagai alat (sarana) menjalankan mata pencaharian.
4.
Penetapan Eksekusi
Setelah adanya permohonan sita eksekusi maka tahap selanjutnya adalah
dikeluarkannya Penetapan Eksekusi yang berisi perintah Ketua Pengadilan Negeri
kepada Panitera dan juru sita untuk menjalankan eksekusi.
5.
Lelang
Setelah Pengadilan mengeluarkan Penetapan Eksekusi berikut Berita Acara
Eksekusi maka tahap selanjutnya adalah lelang. Lelang merupakan penjualan di
muka umum harta kekayaan termohon yang telah disita eksekusi atau menjual di
muka umum barang sitaan milik termohon yang dilakukan di depan juru lelang atau
penjualan lelang dilakukan dengan perantaraan atau bantuan kantor lelang dan
cara penjualannnya dengan jalan harga penawaran semakin meningkat atau semakin
menurun melalui penawaran secara tertulis (penawaran dengan pendaftaran).
Tujuan lelang ini adalah untuk pemenuhan kewajiban si tergugat. Penggunaan
kantor lelang dimaksudkan agar harga yang didapat tidak merugikan si tergugat
dan sesuai dengan harga yang sewajarnya di pasaran. Hasil lelang digunakan untuk
membayar kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan hakim.